Organisasi Ateis Internasional Murtadkan Muslim, Malaysia Bertindak
Malaysia tengah menyelidiki sebuah organisasi ateis internasional. Demikian diungkap oleh seorang menteri pada Senin (06/08), setelah foto seorang Muslim yang diduga murtad tersebar luas di media sosial.
Atheist Republic yang berbasis di kanada telah mendirikan cabang di Kuala Lumpur. Kelompok tersebut menyimpan foto-foto anggota yang mengikuti pertemuan pekan lalu dalam sebuah dokumen. Setelah tersebar di medsos, kalangan muslim merasa gelisah dengan aktivitas kelompok tersebut.
Murtad (keluar dari Islam.red) memang bukan termasuk kejahatan dengan konsekuensi pidana di Malaysia. Namun negara tersebut memiliki hukum sendiri yang mengatur urusan Islam. Di antaranya seorang Muslim tidak boleh murtad dari agamanya. Jika terlanjur, mereka akan direhabilitasi. Dan jika tetap bersikeras, mereka dapat didenda bahkan dipenjara.
Wakil Menteri Agama Malaysia, Asyraf Wajdi Dusuki, mengatakan telah menginstruksikan Departemen Agama Islam Wilayah Federal untuk menyelidiki Atheist Republic, untuk mengetahui apakah ada umat Islam yang terlibat.
“Kita perlu menentukan apakah ada umat Islam yang menghadiri pertemuan tersebut, dan apakah mereka terlibat dalam menyebarkan pandangan semacam itu, yang dapat membahayakan aqidah umat Islam,” katanya kepada Reuters.
Muslim yang terlanjur murtad dalam kelompok tersebut akan dikirim untuk direhabilitasi. Sementara upaya untuk menyebarkan gagasan ateis dapat diadili berdasarkan undang-undang yang ada.
“Kita perlu menggunakan pendekatan lunak kepadanya (orang yang murtad). Mungkin mereka tidak tahu tentang Islam yang sebenarnya, jadi kita perlu melibatkan mereka dan mendidik mereka tentang ajaran yang benar,” katanya.
Pendiri Atheist Republic, Armin Navabi, mengklaim pertemuan kelompok tersebut tidak membahayakan masyarakat dan tidak membuat ancaman di negara lain.
“Mereka (Ateis) diperlakukan seperti penjahat, mereka hanya nongkrong dan bertemu dengan ateis lain, siapa yang dirugikan?” katanya dalam sebuah postingan di akun Facebook-nya.
Untuk diketahui, hukum Malaysia terkait pelaku murtad melarang mereka untuk mendaftarkan agama barunya di kartu penduduk atau secara sah menikahi non-Muslim.
loading...
loading...