Nelayan Pengkritik Menteri Susi Jadi Tersangka



Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa Sebagai tersangka atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Wakil Ketua FNI, Sutia Budi, mengungkapkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah melayangkan surat panggilan bernomor S.Pgl/47/VIII/2017/Dittipidsiber kepada Rusdianto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (24/8).

Surat panggilan tersebut, kata Sutia, ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran. Rusdianto diminta memenuhi panggilan untuk pemeriksaan pada hari ini, pukul 10.00 WIB.

"Kami tentu sangat kecewa dan keberatan dengan ditetapkannya Bung Rusdianto sebagai Tersangka. Namun sebagai warga negara yang baik, Bung Rusdi akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri," kata Sutia dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/8).

Dalam surat panggilan itu, Rusdianto dituduh melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino' dan akun Youtube 'Rusdianto Samawa'. 

Rusdianto juga dituduh melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam keterangannya, Sutia mengatakan pihaknya menolak segala upaya kriminalisasi untuk membungkam suara nelayan. Menurutnya, kritik yang dilayangkan Rusdianto adalah pengungkapan fakta.

"Kritik-kritik Bung Rusdi itu sesungguhnya untuk pembenahan dunia kelautan dan perikanan Indonesia," kata Sutia.

Lihat juga:Pencemaran Nama Baik Susi, Ketua Nelayan Diperiksa Polisi
Hari ini, kata Sutia, pihaknya dan 14 anggota Tim Pembela Aliansi Nelayan Indonesia akan mendampingi Rusdianto dalam pemeriksaan di Dittipidsiber Bareskrim.

CNNIndonesia.com telah mencoba mengonfirmasi Fadil terkait surat yang diberikan Sutia. Namun, yang bersangkutan belum menanggapi hingga berita ini diturunkan.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...