Nah Loh! MA Tolak Kasasi Soal Sebutan 'Anak PKI', Ruhut: Biar Pengacara Saya yang Komentar
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ruhut Sitompul, terkait kasus penghinaan sebutan 'anak PKI' terhadap sejumlah aktivis. Namun demikian, mantan Anggota DPR RI itu mengatakan jika putusan MA belum inkrah.
"Tapi itu kan belum inkrah ya, jadi biarlah pengacara aku yang komentar, jangan aku. Nanti kan aku membela diri Bos, sabar aja," kata Ruhut dikutip dari detikcom, Selasa Malam (22/8).
Sementara itu, kasus tersebut sudah bergulir sejak tahun 2010 silam. Pada saat itu, Ruhut menyatakan bahwa "Yang tak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI".
Sejumlah orang yang tak setuju Soeharto jadi pahlawan pun meradang. Mereka melaporkan Ruhut Sitompul atas pernyataan itu. Sejumlah orang yang melaporkan Ruhut diantaranya ada M Chozin Amirullah (mantan Ketua PB HMI 2009-2011) dan almarhum Chris Siner Key Timu.
Awalnya, gugatan perdata Nomor: 10/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan No. 343/PDT/2012/PT.DKI tertanggal 16 Oktober 2012, mengabulkan gugatan para aktivis.
Disisi lain, pihak penggugat M Chozin mengapresiasi langkah MA yang menolak kasasi Ruhut Sitompul. "Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah menolak upaya Kasasi Ruhut Sitompul atas dikabulkannya gugatan kami," tukasnya.
loading...
loading...