Minta KPK Tidak Tebang Pilih, Jaksa Agung: Apa di Tempat Lain Sebersih Kapas?



Jaksa Agung, HM Prasetyo, angkat bicara soal kasus yang menimpa Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya. Rudi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran ditengarai telah menerima suap sebesar Rp 250 juta untuk menghentikan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Prasetyo pun mengapresiasi langkah KPK tersebut. Ia juga mendorong KPK untuk berani menindak tegas oknum-oknum dari instansi lain jika memang terindikasi melakukan tindak korupsi. 

"Kami harapkan nanti KPK berani menindak semuanya, jangan hanya jaksa. Di tempat lain apakah bersih seperti kapas? Tidak juga kan," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/8).

 Terkait kasus Rudi, Prasetyo menyebut Kejaksaan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berlangsung selama ada bukti jelas dan dilakukan dengan prosedur yang benar. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi kerja KPK jika memang ada oknum jaksa yang bersalah.

Meski demikian, ia meminta KPK untuk tidak melakukan tebang pilih. "Tapi tentunya kita harapkan jangan tebang pilih, lakukan ke yang lain juga. Jangan tebang pilih," ujarnya lagi.

Rudi Indra Prasetya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Bupati Pamekasan, Achmad Syafii; Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo; Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin; dan Kepala Desa Dasuk, Agus Mulyadi. 


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...