Minim Saksi Ahli, Polisi ‘Kesulitan’ Tetapkan Ahmad Dhani sebagai Tersangka



Musisi Ahmad Dhani tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Padahal kasus ini sudah naik tingkat ke penyidikan sejak awal Juli 2017 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan mengaku sudah memeriksa dua saksi ahli. Saat disinggung apakah ada kesulitan menetapkan Ahmad Dhani tersangka, dia membantahnya.
“Tidak ada kesulitan sama sekali. Kami sudah periksa ahli bahasa dan ahli ITE,” kata Iwan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).
Iwan melanjutkan, dirinya tak bisa menentukan status Dhani lantaran harus menambah keterangan saksi ahli terlebih dahulu.
“Cuman memang satu saksi belum hadir tapi saya lupa namanya,” ujarnya.
‎Saat disinggung kapan akan memeriksa Dhani, Iwan belum memastikannya. “Kita tunggu saja,” tutupnya.
Kasus yang menjerat Ahmad Dhani bermula dari aktivitas mantan calon Wakil Bupati Bekasi memposting tulisan di Twitter yang isinya: “Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP.”
Cuitan Dhani lantas membuat kegaduhan di dunia maya. Pasalnya situasi politik ketika itu sedang panas-panasnya karena Jakarta akan menyelenggarakan pilkada periode 2017-2022.
Unggahan tersebut lantas mengganggu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian. Alhasil pada Kamis (9/3/2017), dia melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Jack Boyd melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...