Menggelisahkan, KY: Di Usia 72 Tahun, Indonesia Masih Bermasalah di Sektor Penegakan Hukum
Memasuki usia 72 tahun, Indonesia rupanya masih harus belajar untuk membenahi berberapa sektor di masyarakat. Salah satunya adalah sektor penegakan hukum yang selama ini kerap bermasalah.
Menurut Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, penegakan hukum jangan sampai mengganggu kemandirian ekonomi di Indonesia.
“Karena kemandirian peradilan menjadi dasar bagi kemandirian hukum. Kita jangan jadi negara hukum untuk melayani kepentingan politik tapi juga harus mensejahterakan,” kata Aidul kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Sabtu (12/8/2017).
Aidul melanjutkan, saat ini hukum lebih berdimensi pada kepentingan politik. Namun, di usia yang sudah tergolong tua ini, Indonesia tak memiliki hukum yang melayani kesehatan, kesejahteraan dan pembangunan daerah.
“Padahal di UU Demorkasi yang lebih substansial adalah memajukan kesejahteraan hukum,” ucapnya.
Aidul justru mengkritik di usia 72 tahun ini , penegakan hukum di Indonesia banyak yang menghambat pembangunan, terutama di daerah.
“Karena banyak putusan yang menghambat pembangunan kesejahteraan seperti putusan yang menimbulkan konflik pengusaha besar dan kepentingan rakyat dan menyebabkan rakyat sengsara,” ucapnya.
Dia mengkritik bahwa di Indonesia hukum tak mengabdi bagi kepentingan rakyat, melainkan pada kepentingan kapital.
“Itu yang agak menggelisahkan,” tutupnya.
loading...
loading...