Mendagri: Pembubaran HTI Sudah Dikaji 10 Tahun
Pembubaran Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih menjadi polemik lantaran dinilai sewenang-wenang dan otoriter. Menanggapi polemik yang masih bergulir, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pembubaran itu sudah melalui kajian dan sesuai prosedur.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan telah mengkaji keberadaan HTI dan sejumlah ormas anti-Pancasila selama bertahun-tahun sebelum mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang ormas.
“Kalau disebut dadakan tak tepat, kami sudah 10 tahun mengamati ormas (HTI) sampai dengan Gafatar, rekamannya (yang mencerminkan ormas anti-Pancasila) ada, datanya ada, orang yang ngomong semua ada,” kata Tjahjo saat diskusi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Keberadaan Perppu Ormas diakuinya sebagai koreksi atas keterlambatan penindakan ormas anti-Pancasila.
“Gafatar sudah terdengar di mana-mana, tetapi dalam tahap hijrah baru ketahuan. Makanya Pak Jokowi dengan segala hormatnya dia pasang badan, sikapnya jelas dengan negara yang berlandaskan Pancasila,” tegasnya.
Meski sebelumnya telah ada Undang-Undang yang mengatur keormasan, politisi PDIP ini menilai keberadaannya masih kurang kuat dalam menindak ormas berpaham anti-Pancasila.
Di sisi lain, Tjahjo juga mengimbau kepada ormas-ormas lain agar tak khawatir dengan tuduhan pemerintah yang sewenang-wenang dalam menindak ormas.
“Keberadaan ormas boleh atau tidak? Ya boleh. Kalau ormas Islam yang penting tidak lepas dari hadist dan Al-Qur’an, yang Kristen berpedoman pada kitabnya, begitu juga Konghucu. Tetapi sebagai ormas harus taat, rumah tangga saja ada aturannya kok,” tegasnya.
loading...
loading...