Menang Kasasi, Eks Hakim Syarifuddin Umar: Ini Bukti KPK Juga bisa Salah Dan Banyak Masalah



Mantan Hakim Syarifuddin Umar akan menerima pembayaran ganti rugi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan yang di layangkan.

“Gugatan saya atas Tindakan Perbuatan Melawan Hukum KPK terhadap saya”. Jumlahnya tidak banyak, hanya 100 juta (tetapi KPK pernah OTT jaksa 10 juta),” ujarnya di Jakarta, Senin (21/8).

Menurut Syarifuddin, KPK sebagai lembaga super power yang dianggap selalu benar dapat melakukan kesalahan. Namun apa yang dilakukan dirinya bukan untuk menjatuhkan lembaga pemberantasan Korupsi. Akan tetapi berharap KPK dapat bekerja secara profesional dengan mengedepankan semua peraturan perundangan. “Kekalahan KPK ini adalah bukti bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta dewan etik KPK melakukan pembersihan dari adanya oknum yang membuat citra lembaga pemberantasan korupsi rusak.

“Masalahnya bukan uang itu, tapi peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah justru menimbulkan 2 Masalah baru yaitu, Merugikan Keuangan Negara dan Supaya Kode Kehormatan/Etik KPK mengambil tindakan pada Pejabat yang menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang,” ucapnya.

Terkait apakah dirinya akan melaporkan hal itu pada Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, dirinya akan langsung menemui dan menceritakan pada Pansus angket KPK.

“Setelah selesai di PN Jaksel. Semoga menjadi terang segalanya,” tukasnya.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...