Maknai HUT RI ke-72, MPR: Indonesia Bukan Negara Hukum Rimba, saatnya Kembali ke UUD 1945



Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-72 punya makna tersendiri dalam pandangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid memaknai hari kemerdekaan sebagai titik balik bagi bangsa Indonesia untuk kembali kepada konsensus yang sebelumnya telah dibangun.
“Secara prinsip, MPR mengacu pada Undang-Undang Dasar. Ini menjadi perhatian pemerintah di hari kemerdekaan agar betul-betul kembali pada negara hukum yang sudah disepakati. Indonesia adalah negara hukum dan ada di Bab 1 Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).
Politisi PKS ini melihat, belakangan ini Indonesia diguncang berbagai permasalahan hukum. Padahal, Indonesia bisa merdeka seperti saat ini karena punya pondasi bangsa sebagai negara hukum.
“Pondasi hukum inilah yang menjadikan negara kita merdeka. Mari berjuang bersama agar Indonesia tidak menjadi negara hukum rimba,” sambungnya.
Untuk tetap menjaga bangsa tetap solid, kata Hidayat, pemerintah sudah seharusnya kembali fokus terhadap hukum saat ini yang masih dirasakan masyarakat sebagai hal yang penuh ketimpangan.
“Banyak kekhawatiran masyarakat tentang keadilan hukum saat ini, hukum masih dianggap timpang. Tantangan inilah yang penting dikerjakan maksimal oleh pemerintah,” tandasnya.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...