Mahasiswa Pengkritik Menristekdikti Terancam Dipecat dari Kampus



Dua mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) Julio Belnanda Harianja dan Harist Ahmad Muzaki terancam dipecat dari kampus karena mengunggah foto piagam yang mengkritik Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir ke media sosial.

Foto piagam tersebut beredar di media sosial. Dalam piagam itu tercantum nama M Nasir dan di bawahnya bertuliskan “Telah menciderai semangat asas ketunggalan UKT di Perguruan Tinggi”. Piagam ditandatangai oleh Adib selaku Presiden BEM Unnes.

Piagam soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibuat karena masih adanya sumbangan yang dipungut pihak kampus, salah satunya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Rencananya Piagam itu, akan diserahkan bulan Mei lalu dan diserahkan ke M Nasir, yang dijadwalkan hadir tanggal 6 Mei 2017. Julio dan Harits kemudian mengunggah piagam itu ke media sosial sehari kemudian.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Hubungan Masyarakat (Humas ) Unnes Hendi Pratama, mengatakan, kampus akan menindak tegas kedua mahasiswa itu.

“Kami sudah mencoba mendatangkan keduanya, tapi tidak hadir. Sanksi sendiri akan kita bawa ke Dewan Etika. Kalau memang terjadi pelanggaran berat etika akademik, akan kita skorsing dua semestar, pembatalan skripsi bahkan DO (Drop Out)”, terang Hendi, di Semarang, Rabu (2/8).

Tanggal 9 Mei 2017, Koordinator Keamanan Unnes melaporkan dua mahasiswa itu ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dengan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronika.

Selain dianggap mencemarkan nama baik Unnes, keduanya dianggap mencemarkan nama baik Menristekdikti.

Pada Rabu (2/8) pagi, tim Penyidik Polrestabes Semarang memeriksa Julio dan Harist.

Keduanya didampingi Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dalam memberikan keterangan di ruang penyidik Reserse Umum Polrestabes Semarang.

“Ini pemeriksaan baru sebatas klarifikasi dulu. Karena ada laporan, kami terima dan tindak lanjuti. Kalau nantinya ada unsur pidana yang masuk, ya kami teruskan”, kata Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna.

Sementara itu, di luar ruang penyidik, sejumlah mahasiswa Unnes serta beberapa aktivis melakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan moral terhadap Julio dan Harist.

LBH Semarang menganggap tindakan Unnes melaporkan mahasiswanya sebagai bentuk kriminalisasi dan pembungkaman demokrasi di kalangan civitas akademika kampus Unnes.

“Bagi kami ini sudah kriminalisasi dan pembungkaman demokrasi. Terlebih, Julio dan Harist ini adalah aktivis yang memang vokal dengan kebijakan-kebijakan kampus. Seharusnya menjadi koreksi pihak Kampus Unnes”, kata Aktivis LBH Semarang Samuel Rajagukguk.

Samuel berharap proses hukum dua mahasiswa itu segera dihentikan, dan pihak Unnes mencabut laporan.

Menurut Samuel, unggahan foto Piagam di media sosial itu bentuk kritik yang membangun.

“Kami ingin Menristekdikti turun tangan melakukan mediasi kedua pihak. Tidak bagus kalau ini dilanjutkan”, tambah Samuel.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...