Lho Kok? Tersangka Kejahatan Siber Sumringah saat Dideportasi ke Cina
Pihak kepolisian Indonesia memulangkan 143 warga negara asing ke Cina, Kamis (3/8/2017). Mereka uang dideportasi, berstatus warga negara Cina dan telah ditetapkan tersangka atas kasus kejahatan siber internasional.
Ketika proses pemulangan, para WNA tampak hanya menundukkan kepala. Meski begitu, mereka tidak menampakkan raut muka yang lelah dan kesal. Justru yang tampak adalah senyuman.
Kepolisian sendiri memperlakukan para tersangka dengan manusiawi. Polisi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.
Berdasarkan pantauan Kriminalitas.com, para WNA ini dipulangkan ke negeri asal melalui Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Tempat di mana para turis asing biasa pergi dan datang ke Indonesia.
Bahkan, ketika dibawa dari Mapolda Metro Jaya ke bandara, polisi menggunakan bus berkualitas terbaik. Bus tersebut memiliki pendingin ruangan.
Setibanya di bandara, para tersangka tidak diperlakukan kasar. Polisi menggiring WNA, dari bus menuju pesawat dengan layak.
Sebelumnya, Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri meringkus 148 warga negara asing dari wilayah Bali, Jakarta Selatan, dan Surabaya.
loading...
loading...