Lagi! Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Resmi, Polisi Ciduk 38 WNA Asal Tiongkok di Bogor



Polsek Bogor, Jawa Barat menciduk 38 warga negara asing asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan tambang PT BCMG Tani Berkah di Desa Banyu Wangi, Cigudeg. 38 WNA Tiongkok itu ditangkap, karena tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi keimigrasian, sebagai persyaratan tinggal di Indonesia.
“Tadi malam (Rabu) kami mengamankannya, ada 38 orang yang tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggalnya,” kata Kapolsek Cigudeg Kompol Yanyan Sopyan, Kamis (3/8).
Awal mula penemuan pekerja asal Tiongkok tersebut dari operasi pencegahan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan di wilayahnya pada 28 Juli 2017. Berdasarkan laporan warga, ada pekerja asing yang menggunakan sepeda motor dibeli seseorang yang berinisial DD.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai arahan Kapolres Bogor Kabupaten, dalam upaya mencegah, dan mempersempit ruang pemasokan suplai motor hasil pencurian kendaraan bermotor, petugas melakukan penindakan.
“Awalnya 14 motor kami amankan karena pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan.”
Dari pengungkapan tersebut, Kepolisian setempat melakukan pengembangan, memastikan para pekerja asing memiliki dokumen resmi tinggal dan bekerja di tambang seluas 103 hektare.
Tambang tersebut memiliki izin resmi. Dari 103 hektare luas tambang, terdapat delapan unit mess karyawan termasuk 38 WNA Tiongkok tersebut. “Mereka yang 38 ini ada yang bekerja sebagai buruh kasar dan juga tenaga ahli.”
Menurut Yayan, saat dilakukan pengamanan, sejumlah pekerja mengaku surat izin dan dokumen keimgrasian berada di pihak perusahaan yang ada di Pantai Indah Kapuk atau PIK.
Dia mengatakan, setiap negara memiliki aturan terkait pekerja asing. Seperti pekerja Indonesia di Malaysia dan Singapura yang tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Begitu juga di Indonesia, kita punya aturan pengawasan orang asing. Mereka yang tidak punya dokumen resmi kami tindak, hingga mereka bisa menunjukkan dokumen resminya.”
Saat ini, lanjut Yayan, 38 WNA Tiongkok telah diserahkan ke Polres Bogor Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pengawasan Orang Asing atau POA.
Sementara itu, petugas kesulitan meminta keterangan para WNA karena keterbatasan bahasa. Mereka menggunakan bahasa China. Petugas juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan dokumen para WNA.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...