KPK ‘Ogah’ Penuhi Panggilan Pansus, Fahri Hamzah : KPK Berhentilah ‘Pententang-petenteng’



Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan bahwa Pansus memiliki instrumen untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap objek yang tidak mau koperatif dalam kinerja penyidikan Pansus.
Hal itu menanggapi sikap KPK melalui Ketua KPK Agus Rahardjo yang menegaskan KPK tidak akan penuhi panggilan Pansus dan hanya taat pada panggilan komisi III DPR sebagai mitra kerja.
“Kalau KPK tidak mau datang ya panggilan 1, panggilan 2, panggilan 3, dengan panggilan paksa. Itu sudah kewenangan DPR dan Kepolisian harus siap melaksanakan itu karena itu adalah perintah undang undang,” kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (23/8).
Dikatakan dia, DPR yang mempunyai tugas melakukan pengawasan tertinggi mengatakan memiliki hak untuk melakukan hak investigasi tertinggi dalam struktur pengawasan yang diatur di dalam konstitusi.
“Karena itu, harus dilaksanakan. Presiden RI saja yang dipilih oleh hampir 200juta suara itu wajib datang ke DPR, ke angket kalau dipanggil DPR,” papar politikus PKS itu.
Oleh karena itu, Fahri mengingatkan agar komisi anti rasuah pimpinan Agus Rahardjo untuk berhenti petantang pententeng dengan menganggap dirinya paling tinggi dibandingkan lembaga negara lainnya, seperti DPR RI.
“Kpk berhentilah petantang petenteng menganggap dirinya lembaga paling tinggi. Berhentilah. Integrasikan diri dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Bagian dari sistem, fungsi KPK dalam monitoring, supervisi itu yang dikembangkan. Jangan main otot,” pungkasnya.


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...