Komnas HAM Kecam Aksi Main Hakim Sendiri di Bekasi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras aksi main hakim sendiri yang menewaskan Muhammad Al Jahra di Bekasi, Jawa Barat.
“Itu kejam ya. Menghukum orang itu harus melalui proses peradilan, mau itu hukumannya denda, penjara atau hukuman mati sekalipun, itu semuanya harus melalui proses pengadilan,” tegas Komisioner Komnas HAM, Imdadun Rahmat di Kantor GP Ansor, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).
Apalagi, lanjut Imdadun, Al Zahra dibakar massa hanya karena dituduh mencuri amplifire atau alat pengeras suara di musala. Meskipun, beredar kabar bahwa Al Zahra bukanlah pencuri, melainkan seorang tukang servis elektronik yang kerap membawa barang-barang elektronik.
“Apa pantas orang nyolong ampli kemudian dihukum mati ? Itu tidak adil. Kejam, itu barbarian,” kecam Imdadun.
Imdadun meminta kepolisian segera membekuk para pelaku penganiayaan tersebut. Menurut dia, kasus ini harus diselesaikan secara hukum.
“Memang orang-orang yang melakukan kekerasan dan pembakaran itu harus ditangkap polisi dan kemudian diproses,” pintanya.
Pasalnya, sebagai negara hukum, seluruh warga negara berkewajiban untuk menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Jadi harus menyerahkan proses penghukuman itu kepada polisi, jaksa dan hakim. Bukan asal main hakim sendiri,” pungkasnya.
loading...
loading...