Komjen Buwas: Pemusnahan Barbuk Narkoba Selamatkan 1,4 Juta Anak Bangsa
Barang bukti sabu seberat 284.314 gram hasil pengungkapan di kawasan Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (26/7/2017) silam ikut dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika gabungan di Garbage Plant, Bandara Soekarno Hatta, Selasa (15/8/2017).
Menurut Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, narkoba sebanyak 255 gram sabu senilai Rp 500 miliar hasil sitaan itu sudah dilakukan tes uji lab untuk mengukur keasliannya. Jadi, sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah 284.314 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari pengungkapan pada Rabu (26/7/2017) di kawasan Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi gabungan ini, dua tersangka diamankan, yaitu Su (40/WNI) dan KHH (36/WN Taiwan),” kata Budi di Kompleks Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Tangerang, Selasa (15/8/2017).
Menurut pria yang akrab disapa Buwas ini, jika diakumulasikan, pengungkapan kasus 284.314 gram sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 1.421.560 anak bangsa dari kematian.
Kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari analisis intelijen sejak sebulan lalu. Petugas kemudian berhasil mengamankan 1 unit truk engkel berwarna putih yang dikemudikan oleh HHD dan ditumpangi oleh Su alias Ad alias Ay dan KHH di pertigaan Pluit Karang Karya Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.
Truk tersebut memuat delapan koli polishing machine yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 284.314 gram. Selanjutnya, petugas mengamankan dua tersangka, yaitu Su dan KHH pada 26 Juli 2017.
Dalam penyergapan yang dilakukan petugas, salah satu penumpang truk, yaitu KHH melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas hingga akhirnya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Dari pengakuan tersangka Su alias Ad alias Ay, rencananya narkotika ini akan dibawa ke Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun, sebelumnya tersangka akan membongkar muatan terlebih dahulu di sebuah rumah kosong di Jalan Karang Cantik Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Narkotika jenis sabu ini berawal dari Tiongkok dan dibawa ke Indonesia melalui jalur laut hingga akhirnya tiba di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
loading...
loading...