Kliennya Langsung Ditahan, Pengacara First Travel Bandingkan Proses Hukum Setnov dan Laiskodat



Kuasa hukum First Travel, Eggi Sudjana membandingkan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan First Travel dengan penanganan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Eggi, salah satu tersangka e-KTP, Setya Novanto sampai saat ini tak menjalani penahanan.
“Sementara dua tersangka First Travel (Andika Surachman dan Aniessa Desvitasari) langsung ditahan, ini gimana,” kata Eggi saat acara diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Selain itu, Eggi juga menuding polisi yang seakan berat sebelah dalam menangani perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Fraksi Partai Nasdem, Victor Laiskodat.
“Itu kan sudah jelas (unsur pidana). Tapi mana, enggak diproses hukum kok,” ujarnya.
Eggi melanjutkan, proses hukum kasus ini juga terkesan terburu-buru dan tidak jelas. “Seharusnya ini perkara perdata, bukan pidana,” tutup Egi.
Saat ini, polisi telah menetapkan tersangka terhadap bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari. Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (9/8/2017) kemarin. Mereka dibawa ka kantor Bareskrim Polri usai menggelar konferensi pers di kantor Kemenag.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...