Ketua MUI: Binatang Saja Tidak Boleh Dibakar, Apalagi Orang Dibakar
Tindakan main hakim sendiri yang berakibat tewasnya Muhammad Al Zahra (MA) alias Joya (30) di Babelan, Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu sangat bertentangan dengan hukum negara dan agama.
Joya mengalami kekerasan dari massa karena dituduh mencuri ampli masjid sebelum akhirnya tubuhnya dibakar.
Begitu dikatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin di kantornya, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
"Cara-cara seperti itu (bakar orang) saya kira menyimpang kalau dari agama. Binatang aja tidak boleh dibakar, ada larangannya dari nabi. Apalagi orang dibakar," kata Ma'ruf.
Dikatakan Ma'ruf, meskipun seseorang itu melakukan kesalahan, namun harus tetap diproses sesuai aturan yang berlaku. Bukan dengan cara main hakim sendiri.
"Orang salah itu, pertama harus diproses kesalahannya seperti apa. Kalau misalnya orang dibakar itu kan tidak diproses," ungkapnya.
Selain itu, Rais Aam PBNU itu menjelaskan, hukuman yang diberikan juga haruslah memenuhi rasa keadilan.
"Hukuman itu tidak boleh terlalu besar, tidak boleh terlalu kecil. Harus adil saja dan setimpal dengan kesalahannya," terang Ma'ruf.
Tak hanya itu, lanjut dia, dalam memberikan hukuman kepada seseorang yang bersalah pun tidak boleh mengunakan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam agama. Seperti dengan membakar orang hingga tewas.
"Membakar itu tidak ada dalam hukum agama. Jadi itu menyimpang semua dari agama," tutup Ma'ruf.
loading...
loading...