Kamra Desak Negara Asean Tindak Tegas Rezim Myanmar
Mencermati perkembangan kejadian bentrokan antara milisi mujahidin Rohingya Arakan Salvation Army (ARSA) dan pasukan rezim Myanmar dari awal bulan Agustus 2017 di negara bagian Rakhine State yang sampai hari ini masih tetap terus berlangsung, telah menyisahkan keprihatinan dan kepedihan sangat mendalam yang dirasakan oleh warga minoritas muslim yang menyebabkan 90 korban jiwa dari kalangan warga sipil terutama umat islam Rakhine, serta ribuan umat Islam mengungsi pergi meninggalkan kampung halaman mereka menuju negara pebatasan di Banglades karena merasa takut terhadap tindakan kebrutalan tentara tentara rezim myanmar yang secara memba buta telah menembaki dan membunuh mereka, serta anak-anak.
Hal ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut dan harus segera dihentikan tindakan semena-mena dan pembunuhan terhadap warga sipil terutama yang menimpa kaum muslimin Rohingya, yang ada di negara bagian Rakhine state.
Terkait hal itu, Komite Advokasi untuk Muslim Ronghya Arakan (KAMRA) yang disampaikan oleh Ustadz Bernard Abdul Jabbar selaku Sekretaris Jendral Senin, (28/8) menyatakan sikap terhadap Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan di Rakhine State, yang menimpa Etnis Minoritas muslim Rohingya Arakan:
Pertama, mengutuk keras terhadap tindakan kekerasan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh rezim tentara Myanmar terhadap warga minoritas muslim di Rohingya yang mengakibatkan 90 puluhan orang meninggal dunia dan ribuan lainya mengungsi.
Kedua, mengecam keras tindakan Aparat rezim tentara Miyanmar yang telah mempergunakan tameng warga sipil terutama anak-anak dalam menghadapi milisi mujahidin ARSA.
Ketiga, menyesalkan tindakan brutal aparat tentara dan polisi Myanmar yang merusak dan membakar rumah serta menjarah dan membunuh warga sipil yang tak berdosa.
Keempat, mendesak pemerintah Myanmar untuk mengakui etnis Rohingya Arakan sebagai warganegara yang sah dari Myanmar sehingga tidak ada lagi diskriminasi antara warga Myanmar melalui legalisasi secara politik maupun dalam hukum nasional Myanmar serta mengakui eksistensi etnis Rohingya secara kultur sosial budaya dan juga sejarah.
Kelima, mendesak pemerintah rezim Myanmar untuk menghentikan segalah bentuk tindakan kekerasan struktural dan diskriminasi terhadap etnis minoritas Rohingya dalam bentuk apapun.
Keenam, mendesak pemerintah Myanmar untuk berhenti memprovokasi dan memfasilitasi kekerasan yang dilakukan oleh etnis mayoritas Myanmar maupun oknum pemuka agama yang melakukan kekerasan dan diskriminasi terhadap etnis Rohingya.
Ketujuh, mendesak pemerintah Myanmar untuk membuka akses masuk bagi utusan PBB untuk melakukan penyidikan adanya genosida, serta memudahkan agar bantuan kemanusiaan dari negara-negara lain, baik pemerintahnya maupun swasta,bisa masuk ke Rakhine State.
Kedelapan, mendesak pemerintah Indonesia untuk mengutuk kekerasan yang terjadi di Rakhine Myanmar terhadap etnis minoritas Rohingya dengan alasan kemanusiaan dan solidaritas negara ASEAN.
Kesembilan, mendesak pemerintah Indonesia berperan aktif guna melakukan langkah-langkah diplomatik mulai dari memanggil pulang Dubes Indonesia di Myanmar hingga pemutusan hubungan diplomatic dengan Myanmar, apabila Myanmar tetap melakukan kekerasan terhadap Etnis muslim Rohingya.
Kesepuluh, mendesak Negara-negara ASEAN untuk mengambil sikap tegas terhadap Myanmar dan melakukan intervensi kemanusiaan hingga intervensi politik dan militer apabila kekerasan terus berlarut di Rakhine State
Kesebelas, mendesak Dewan Keamanan PBB untuk melakukan intervensi kemanusiaan di Myanmar apabila kekerasan di Rakhine State terus berlarut, sesuai dengan mandat pada Chapter VII dari Piagam PBB.
Keduabelas, mendukung dan menyerukan kepada Mujahidin Rohingya Arakan Salvation Army (ARSA) untuk terus melakukan perlawanan terhadap kezhaliman yang dilakukan oleh rezim Myanmar.
Ketigabelas, menyerukan kepada segenap umat Islam diseluruh dunia kususnya Indonesia untuk selalu mendo’akan saudara saudara mereka muslim Rohingya yang saat ini sedang terzalimi dengan melakukan qunut Nazilah disetiap sholat lima waktu.
Terakahir Kamra menghimbau kepada kaum muslimin dan muslimat untuk dapat membantu saudara-saudara muslim Rohingya dengan infak terbaik yang bisa disalurkan kepada lembaga- lembaga yang konsen terhadap permasalahan Rohingnya.[kbt]
loading...
loading...