Indef: Investasi Infrastruktur Berpotensi Rugikan Dana Umat



Ekonom Indef, Abra Talattov mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta dana haji digunakan langsung untuk investasi di infrastruktur oleh Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pasalnya, kebijakan itu sangat tak tepat. Bahkan yang ada hanya akan merugikan dana umat itu. Untuk itu, pemanfaatan dana haji untuk investasi infrastruktur semestinya dikaji terlebih dahulu secara komprehensif.
“Karena dana umat yang diamanahkan pengelolaannya pada BPKH itu tidak boleh sembarangan ditempatkan pada produk-produk infrastruktur yang selama ini kita ketahui berisiko tinggi,” tandas Abra kepada Aktual.com, di Jakarta, Selasa (1/8).
Apalagi BPKH itu kan baru terbentuk dan dilantik pengurusnya belum lama ini. Sekarang ini, kata dia, semestinya BPKH itu lebih baik fokus pada tata kelola lembaga seperti SOP kegiatan BPKH, membentuk kode etiknya, dan membentuk komite etik BPKH.
“Karena jangan sampai BPKH (yang mengelola dana haji itu) dibajak oleh oknum yang melakukan kecurangan (fraud), sehingga merugikan & menghilangkan kepercayaan masyarakat atas BPKH,” jelas dia.
Dia menegaskan, dalam hal pengelolaan dana haji untuk investasi, BPKH harus membuat kajian keekonomian baik investasi pada sektor keuangan ataupun sektor riil berupa proyek-proyek infrastruktur.
“Karena BPKH itu harus mencermati risiko krisis ekonomi & moneter (dalam investasi dana haji), baik bersumber dari domestik maupun global. Dan risiko investasi infrastruktur itu akan besar imbas negatifnya (kerugian) terhadap dana umat yang dikelola BPKH itu,” cetus dia.
Bahkan, kata dia, mestinya pemerintah dan BPKH itu, justru yang lebih penting adalah, kinerja BPKH akan dikatakan berhasil jika mampu menurunkan biaya haji yang selama ini ditanggung masyarakat sangat mahal. Sehingga waktu tunggu masyarakat untuk menunaikan haji tidak terlalu lama.
“Apalagi Menkes (Menteri Kesehatan) itu menyatakan mayoritas jamaah haji tahun ini merupakan jamaah berusia senja, risiko yang harus ditanggung pun besar. Itu yang mestinya dipikirkan pemerintah dan BPKH, ketimbang menggunakan dana umat ke infrastruktur,” cetus dia.
Memang selama ini, kata dia, sejak 2009 dana haji sudah ditempatkan pada instrumen investasi yang berkaitan dengan infrastruktur melalui obligasi negara syariah (SBSN/Sukuk). Dari total dana haji Rp91,2 triliun per Desesember 2016, penempatan di sukuk Rp35,7 triliun dan sisanya di perbankan.
“Justru itu yang harus dipikirkan BPKH. Sehingga saat ini fokusnya untuk mengelola dana haji sesuai prinsip syariah. Karena masih ada dana yang disimpan di beberapa bank konvensional, dan tentu itu menyalahi aturan dalam UU No 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji,” pungkasnya.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...