Hidayat Nur Wahid Nilai Dana Pramuka Distop Korban Perppu Ormas



Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menilai dihentikannya alokasi dana Kwartir Nasional (Kwarnas) untuk kegiatan Pramuka merupakan imbas buruk penerapan kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Kegiatan Pramuka itu kan murni pendidikan kebangsaan bagi generasi muda, tetapi mengapa di-stop hanya gara-gara ketuanya dinilai bersalah oleh pemerintah,” ujarnya sepulang sosialisasi ke-4 Pilar MPR di Magelang, Jakarta, Minggu (6/8/2017). “Korban salah sasaran pertama.”

Masalahnya, ia menjelaskan, Kwarnas tengah menggelar hajat nasional berupa Raimuna Pramuka di Jakarta yang membutuhkan kucuran dana besar APBN. Bersamaan itu, Pemerintah Cq Menteri Pemuda & Olahraga (Menpora), Imam Nachrowi, menyetop dana Pramuka hingga ketua Kwarnas, Adhyaksa Dault, mengklarifikasi kehadirannya saat Milad Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tahun 2013. HTI menjadi dasar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Perubahan UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas pada 10 Juli 2017 untuk diberangus keberadaannya.

Menanggapi ini, anggota majelis syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyatakan Adhyaksa Dault telah mengklarifikasi kehadirannya bersama sejumlah pejabat termasuk Menko Polhukam Wiranto dalam Milad HTI itu kepada Presiden, BIN, Mensesneg, dan Menko Polhukam, jauh-jauh hari sebelum disoal Menpora Imam Nachrowi.

“Lagipula tidak ada kaitan antara kegiatan Pramuka dengan persoalan Adhyaksa Dault hadiri HTI. Penyetopan dana Pramuka itu membabi buta, dan Pemerintah seharusnya segera mencairkan alokasi APBN untuk Raimuna Pramuka.”

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...