Freeport Dapat Restu Keruk Emas RI hingga 2041



Pemerintah Indonesia memberikan perpanjangan masa operasi ke PT Freeport Indonesia selama 2x 10 tahun. Perpanjangan masa operasi tersebut berlaku setelah berakhirnya masa kontrak pada 2021.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, dari hasil negosiasi yang dilakukan, salah satu poin yang telah disetujui adalah ‎perpanjangan masa operasi 2 X 10 tahun.

‎"Presiden setuju berdasarkan UU Nomer 4 Tentang Minerba. Perpanjangan operasi maksimum 2 x 10 tahun," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Dengan ketetapan tersebut, setelah kontrak Freeport habis pada 2021, masa operasinya kembali diperpanjang sampai 2031. Akan tetapi pemerintah tidak langsung memperpanjang masa operasi setelah 2031.

Jonan menuturkan, harus ada syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut, jika ingin mendapat perpanjangan masa operasi untuk periode 10 tahun berikutnya hingga 2041.

‎"Nanti tergantung syaratnya, pajak misalnya. Bisa lah, saya bilang ke Freeport, tentunya kita punya kepentingan yang sama besar," tutur dia.

Jonan mengungkapkan, syarat tersebut akan dicantumkan dalam ketentuan IUPK. Dengan ada kepastian ini Freeport bisa langsung mengusulkan perpanjangan masa operasi untuk periode 10 tahun pertama.

"Perpanjangan pertama bisa dicantumkan segera, lima tahun kedua nanti bisa diajukan 2021," tutur Jonan. 

[lp6]
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...