Fahri: Operasi Tangkap Tangan KPK Semuanya Ilegal



Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setuju jika operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini dilakukan KPK diaudit.

Usulan agar OTT KPK diadit muncul pasca dimenangkannya praperadilan mantan hakim, Syarifuddin Umar oleh Mahkamah Agung (MA). Syarifuddin sebelumnya terjaring OTT dalam kasus dugaan suap sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Fahri menjelaskan, kegiatan OTT yang dilakukan KPK melanggar UU ITE Pasal 31 ayat D soal penyadapan yang diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

"Saya menganggap semua OTT itu ilegal. Karena Perppu dan UU tidak dibuat oleh pemerintah terkait penyadapan," kata Fahri di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Oleh karenanya, politikus PKS ini mempertanyakan keabsahan aturan penyadapan KPK yang dimasukkan dalam aturan standar operasional prosedur (SOP) lembaga antirasuah tersebut.

"Padahal SOP itu dimana-dimana dia bukan rehling, dia ga boleh mengatur hidup orang di luar, dia hanya mengatur hak orang di dalam," ucapnya.

"Nah sekarang pertanyaannya adalah apakah SOP ini boleh, kalau menurut MK tidak boleh, karena dia harus selevel Undang-Undang, aturan penyadapan itu. Ini kan operasi bawah tanah semua, kaya misalnya kemaren panitera (PN Jaksel) ditangkap," tandasnya.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Syarifuddin sebagai tersangka penerima suap Rp 250 juta lantaran menyetujui penjualan aset boedel pailit PT SCI, bernomor SHGB 7251 berupa sebidang tanah yang dilakukan secara nonboedel pailit oleh para kurator.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan hakim pengawas nonaktif PN Jakarta Pusat Syarifuddin terbukti bersalah menerima suap dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Syarifuddin, telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana dalam dakwaan keempat.

Kemudian Syafruddin mempraperadilankan KPK atas penangkapan itu. Sebab ia menganggap KPK semena-mena dalam proses penyitaan.

Majelis hakim PN Jaksel lalu memenangkan gugatan Syarifuddin. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.

Setelah melalui proses peradilan yang panjang, kasus ini sampai ditingkat kasasi, MA saat itu memutuskan memenangkan gugatan Syafruddin.

Putusan MA tersebut bernomor 2580/K/Pdt.2013 tertanggal 1 Maret 2014. KPK diharuskan membayar kerugian kepada Syarifuddin sebesar Rp 100 juta.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...