Eks Hakim Syarifuddin Umar: Dalam Kasus Saya, KPK Pintar Buat Rekayasa



Mantan Hakim,  Syarifuddin Umar menegaskan bahwa kasus yang pernah di alaminya merupakan rekayasa yang dibuat oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, banyak kejanggalan – kejanggalan yang terjadi pada saat  penyidik KPK melakukan pemeriksaan. Dari mulai rekayasa Operasi Tangkap Tangan (OTT), rekayasa penyelidikan.

“Banyak rekayasa yang saya rasakan mulai dari rekaman yang tak sesuai dengan suara saya, banyak sms yang di penggal,” ujarnya dalam ruang pansus angket KPK,di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).

Sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, dirinya selalu  membantah melakukan tindakan korupsi, karena apa yang dituduhkan penyidik KPK  tak sesuai dengan fakta. Terlebih melihat KPK  terlalu memaksakan dengan mengembangkan berbagai macam opini.

“Dari pertama saya sudah melakukan perlawanan bahwa kasus saya banyak rekayasa,” ujarnya

Seperti yang di ketahui kasus Syarifuddin Umar berawal saat KPK menangkap Syarifuddin sebagai tersangka kasus penyuapan hakim di rumahnya, Jalan Sunter Agung Tengah 5 C No. 26, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011.

KPK menyita uang tunai Rp 392 juta dan US$ 116.128, kemudian 245 ribu dolar Singapura, 20.000 yen, serta 12.600 riel Kamboja. Atas tuduhan tersebut Syaritudin Umar akhirnya menjalankan hukuman 4 tahun penjara.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...