Duh! Tak Punya Dokumen Imigrasi, 24 Pekerja Tambang Asal China Ditangkap
ilustrasi |
Sebanyak 38 warga negara asing (WNA) asal Cina yang diamankan polisi merupakan buntut dari operasi motor bodong di Desa Bayuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Cigudeg, Kompol Yayan Sopyan mengatakan, ke-38 WNA itu bekerja di perusahaan tambang di PT Bintang Cinda Mineral Grup (BCMG). Mereka diamankan setelah polisi mendapati belasan motor bodong yang digunakan WNA di area tambang.
"Awalnya kita melakukan operasi motor diduga hasil kejahatan yang digunakan para WNA di area pertambangan. Lalu kita periksa dan mereka juga tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya," kata Yayan, Kamis (3/8/2017).
Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, 14 WNA sudah melengkapi dokumennya dan diperbolehkan pulang.
"14 orang sudah melengkapi dokumen keimigrasian dan telah memiliki STM ( Surat Tanda Melapor) dari Sat Intelkam Polres Bogor dan sudah dikembalikan ke PT BCMG. Sementara 24 orang, masih diperiksa untuk melengkapi dokumen," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan rata-rata WNA tersebut sudah berada di Cigudeg sejak beberapa bulan lalu. Dicky pun memastikan, WNA yang tidak dilengkapi dokumen resmi akan dideportasi melalui Kantor Keimigrasian.
"Setiap pekerja asing di Bogor memang harus melapor dan diperiksa keabsahan dokumennya. Namun, kita juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada mereka," ujar Dicky.
Sebelumnya, sebanyak 38 WNA asal China yang merupakan pekerja tambang diamankan polisi di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Bogor, Jawa Barat pada Rabu 2 Agustus 2017.
Mereka diamankan lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya saat dilakukan pemeriksaan polisi. Ke-38 WNA tersebut digelandang ke Mapores Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
loading...
loading...