Dirjen Perhubungan Laut Diduga Terima Suap Aneka Izin Rp 20,7 Miliar
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono diduga menerima suap sebesar Rp 20,74 miliar. Suap tersebut diduga diterima Tonny terkait berbagai perizinan dan pengadaan berbagai proyek yang berada di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub sejak 2016-2017.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengatakan, uang tersebut ditemukan dalam bentuk tunai dalam 33 tas sebesar Rp 18,9 miliar. Selain itu, uang juga ditemukan di dalam rekening Bank Mandiri senilai Rp 1,174 miliar.
Basaria menuturkan, salah satu suap yang diduga dilakukan Tonny berkaitan dengan perizinan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang pada tahun anggaran 2017. Tonny diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan agar memberikan izin proyek pengerukan senilai Rp 44,518 miliar tersebut.
"Diduga pemberian uang oleh APK (Adiputra Kurniawan) kepada ATB (Antonius Tonny Budiono) terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang," kata Basaria.
Dalam kasus tersebut, Tonny diduga menerima suap melalui rekening yang dibuka oleh Adiputra. Rekening tersebut dibuka menggunakan nama pihak lain yang diduga fiktif belaka. Adiputra lantas menyerahkan rekening tersebut kepada Tonny. Kemudian, uang dari Adiputra diberikan kepada Tonny melalui rekening tersebut secara bertahap.
"Penerima kemudian menggunakan ATM dalam berbagai transaksi. Itu modus yang relatif baru," ucap Basaria. (Baca: Tersangka KPK, Panitera Disuap agar Tolak Gugatan Perusahaan Singapura)
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 5 orang, yakni Tonny; Adiputra, Manajer Keuangan PT AGK, S; Direktur PT AGK, DG; dan Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi Kemenhub, W. KPK mengamankan Tonny ketika berada di kediamannya di Mess Perwira Dirjen Hubla, Jalan Gunung Sahari, Jakarta pukul 21.05 WIB, Rabu (23/8).
KPK kemudian berturut-turut mengamankan S dan DF di daerah Sunter sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (24/8). Selanjutnya, KPK mengamankan Adiputra di apartemennya di daerah Kemayoran, Jakarta pukul 14.00 WIB dan W di kantor Ditjen Hubla sekitar pukul 15.00 WIB.
"Setelah melakukan pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan 2 orang sebagai tersangka, yaitu ATB (Antonius Tonny Budiono) dan APK (Adiputra Kurniawan)," ujar Basaria.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk Rupiah, Dollar AS, Poundsterling, dan Ringgit. Selain itu, KPK juga mengamankan 4 kartu ATM dari 3 bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan Tonny.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Tonny yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
loading...
loading...