Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Jaksa Langsung Ajukan Banding
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Abdul Gani, Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara. Menurut hakim, Dimas Kanjeng terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana, Selasa (1/8/2017).
Sidang yang dipimpin Basuki Wiyono dalam amar putusannya, berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi cukup yakin dan secara sah terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani sebagaimana diatur pasal 340 KUHP jo pasal 55,KUHP.
Atas keyakinan itu majelis hakim memutuskan terdakwa 18 tahun penjara dan menyita barang bukti milik terdakwa.
Ketua majelis halim Basuki Wiyono sebelum menutup sidang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan keberatan. Didampingi kuasa hukumnya Dimas Kanjeng dengan tegas menyatakan banding.
Dalam tuntutan sebelumnya Dimas Kanjeng dituntut seumur hidup. Hal yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum dan kooperatif saat sidang.
Menanggapi vonis majelis hakim JPU Mohammad Usman menyatakan keberatan dan balik mengajukan banding.
“Kita tetap banding. Setelah sidang ini kita menyiapkan memori banding untuk menyatakan keberatan sesuai kewenangan kami,” kata Usman usai sidang vonis, Selasa (1/8/2017).
Kepada Kriminalitas.com kuasa hukum terdakwa M. Sholeh sudah memprediksi vonis yang bakal diputuskan majelis tidak akan seumur hidup.
“Prediksi saya 15 atau 18 tahun penjara dan rupanya divonis 18 tahun. Akan tetapi kami tetap keberatan, sebab kami yakin Dimas Kanjeng tidak terlibat sesuai fakta persidangan. Vonis majelis mesti bebas, tetapi kalah dengan opini publik di luar persidangan yang menyebutk klien kami melakukan banyak penipuan, penggandaan uang, dan terlibat pembunuhan yang dimaksud,” pungkas Sholeh.
loading...
loading...