Buntut Penyelundupan 1,2 Juta Ekstasi, Kalapas Nusakambangan Dipecat dari Jabatannya
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Makmum langsung memberi sanksi tegas kepada Kepala Lapas dan Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas I Batu, Nusakambangkan.
Pasalnya, 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda ke Indonesia ternyata dikendalikan secara penuh oleh narapidana Lapas Nusakambangan, Aseng.
“Mulai hari ini mereka telah diberhentikan dari jabatannya. Dan nantinya akan diperiksa lebih lanjut,” tegas Makmun saat jumpa pers di Kantor Ditjen PAS, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
Menurutnya, hal itu sebagai hukuman karena napi yang mereka jaga masih bisa mengendalikan bisnis haram tersebut dari dalam Nusakambangan. Padahal, lapas tersebut merupakan penjara kelas kakap.
“Jadi memang harus ada yang bertanggung jawab dalam kasus itu, jadi adanya tindakan tegas,” tambahnya.
Makmun menuturkan, saat ini Aseng juga telah diperiksa oleh petugas dari Ditjen PAS. Hal itu untuk mengetahui bagaimana dia bisa mendapatkan akses mengatur peredaran narkoba dari luar Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan.
Termasuk kepemilikan ponsel genggam Aseng yang dijadikan sarana untuk komunikasi. “Berikutnya pendalaman juga nanti akan dilakukan oleh kepolisian,” katanya.
Diketahui, Petugas gabungan dari Bareskrim Polri, BNN, dan Bea cukai berhasil menggagalkan pengiriman 1,2 juta butir ekstasi yang dikirim dari Belanda. Satu orang tewas ditembak saat penyergapan di parkiran Citraland, Tangerang pada Kamis 27 Juli 2017.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menggerebek sebuah gudang di Jalan Kalibaru, Paku Haji, Kabupaten Tangerang. Saat ditelusuri ternyata pil ekstasi itu dikendalikan oleh napi Nusakambangan.
loading...
loading...