BPN DKI Jakarta Selidiki Pengunggah Dokumen HGB Pulau D


Beredarnya foto dokumen penerbitan HGB Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta seluas 312 hektare membuat gerah sejumlah petinggi Badan Pertanahan Negara (BPN). Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (Kanwil BPN) DKI Jakarta M. Najib Taufieq mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki pengunggah dokumen tersebut.

“Itu yang saya pertanyakan. Siapa yang mengunggah itu? Siapa yang melakukan? Apa tujuannya? Kita memang sedang menyelidiki,” kata Najib saat memberikan keterangan pers di Kanwil BPN DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

Walau demikian, Najib mengatakan, BPN tetap mengambil positif insiden tersebut. Ia menganggap ini merupakan masa untuk memberikan transparansi.

Sebelumnya, dokumen penerbitan HGB atas HPL untuk tanah seluas 312 hektare di Pulau D hasil reklamasi teluk Jakarta tersebar. Dalam lembar tersebut tertulis, pengukuran tanah dilakukan pada 23 Agustus 2017. Hanya sehari setelahnya, dilakukan pembukuan dan penerbitan sertifikat HGB.

Hal ini memunculkan pertanyaan. Najib sempat mengatakan, tak tahu menahu perihal penerbitan surat tersebut, begitu pula Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Isu tersebut berkembang sejak Sabtu kemarin. Ia meminta maaf sebab sempat mengaku tak tahu dan meminta wartawan meminta penjelasan langsung kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakut. “Saya menunggu hasil pemaparan bersama menteri untuk menanggapi supaya tidak ada kesimpangsiuran atas HGB di atas HPL Pulau D,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama Najib juga menjelaskan penerbitan HGB atas Pulau D sudah sesuai aturan, yaitu di bawah kewenangan Kota Administrasi Jakarta Utara. “Pertama, proses penerbitan kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai dengan peraturan berlaku. Penertiban HGB di atas hak pengelolaan (HPL) adalah kewenangan kota administrasi Jakarta Utara,” kata Najib saat memberikan keterangan pers di Kanwil BPN DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

Najib menjelaskan, penerbitan dokumen tersebut berlandaskan pada Peraturan Kepala BPN RI No. 2 tahun 2013. Pada pasal 4 disebutkan, kepala kantor pertanahan yang berada di lingkup kabupaten/kota berwenang memberikan keputusan mengenai tiga macam HGB.

HGB yang diberikan untuk perseorangan atas tanah luasnya tidak lebih dari 3.000 m2. Pemberian HGB untuk badan hukum atas tanah, luasnya tidak lebih dari 20.000 m². Kepala Kantor Pertanahan juga boleh memberikan HGB atas tanah HPL. “Yang tak terbatas itu HGB di atas HPL,” ujar Najib. [rol]














loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...