Bismillah, Sudah Ajukan SP3, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Semoga Dikabulkan



Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), atas kasus chat porno HRS dengan Firza Husein.

SP3 diajukan pada hari Selasa (22/8) yang lalu ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Saat ini surat tersebut sedang dipelajari oleh tim penyidik.

"Kita sudah ajukan ke Dirkrimsus Polda Metro Selasa kemarin. Mereka akan pelajari dan mengkajinya dulu," jelas Sugito, Rabu (23/8).

Lebih lanjut, ia berharap agar SP3 yang diajukan dikabulkan. Sebab ada beberapa alasan yang menjadi dasar kuat untuk meminta kasus tersebut dihentikan. Salah satunya, pihak HRS mempertanyakan orang yang mengunggah video itu hingga viral. Pihak Kepolisian diminta untuk mengintrogasi dan menanyakan keasliannya. 

"Semoga bisa dikabulkan, kan dua alat bukti yang cukup, menurut kami belum terpenuhi," ucapnya.

Hingga saat ini, HRS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih berada di Arab Saudi dan belum kembali ke tanah air. Belum diketahui kapan pentolan FPI itu akan kembali ke Indonesia untuk menyelesaikan persoalan yang membelitnya itu. 


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...