Yusril: Tak Masalah Jika Saya Sendiri yang Melawan Presiden



Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku tak masalah jika harus berjuang sendiri melawan Undang-Undang Pemilu yang menetapkan presidential threshold sebesar 20-25 persen.
“Andaikan tidak ada yang lain yang akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ini secara sah dan konstitusional, maka tidak masalah bagi saya sendirian saja berjuang menghadapi Presiden dan DPR di Mahkamah Konstitusi nanti,” tulis Yusril di akun Facebooknya, Jumat (21/7/2017).
Yusril menambahkan, perjuangannya untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi menunggu RUU ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara.
“Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal penegakan konstitusi di negeri ini akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu ini,” imbuhnya.
Dia berharap agar MK dapat bekerja tanpa diintervensi oleh siapapun. Pasalnya dalam RUU Pemilu ini ada kepentingan Presiden Jokowi dan partai politik yang mendukungnya untuk mempertahankan keputusan itu.
“Kebenaran toh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik,” tutupnya.
Sebelumnya, DPR telah menatapkan presidential threshold di angkat 20-25 persen. Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung dari Kamis (20/7/2017) hingga Jumat dinihari (21/7/2017).
Dalam penetapan itu diwarnai aksi walk out dari empat fraksi yakni Gerindra, PAN, PKS, Demokrat. Sementara itu, enam fraksi koalisi pemerintahan mendukung keputusan tersebut. Tak hanya itu saja, tiga pimpinan DPR juga ikut walk out, mereka adalah Fadli Zon, Agus Rahardjo dan Taufiq Kurniawan.
Dengan keluarnya Fadli Zon yang sebelumnya menjadi pimpinan sidang, Ketua DPR Setya Novanto mengambil alih kursi pimpinan paripurna. Di kursi pimpinan, Setnov hanya ditemani oleh Fahri Hamzah yang tidak ikut walk out.
“Meskipun ada pemikiran yang berbeda, opsi A kita putuskan disetujui, apakah keputusan ini disetujui?” kata Setnov.
Adapun paket A berisi ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, dan konversi suara sainte lague murni.
Di sisi lain, jumlah fraksi yang hadir sebanyak 539 dari total 555 anggota. Berdasarkan hasil voting, sebanyak 322 menyatakan setuju dan 217 anggota fraksi walk out karena tidak setuju. Berdasarkan jumlah tersebut, dengan penghitungan 555:2+1 dinyatakan kuorum.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...