Yusril: DPR Berhak Bubarkan KPK



Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa DPR mempunyai wewenang untuk membubarkan KPK.

Dia membandingkan pembubaran KPK dengan komando pemulihan keamanan dan ketertiban (Kopkamtib) di era presiden Soeharto.

"Dulu presiden Soeharto membentuk Kopkamtib karena pasca G30S/PKI untuk memperkuat kepolisian. Tapi ketika sudah aman, maka presiden Soeharto membubarkan Kopkamtib," kata Yusril di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/07/2017).

"Sama halnya KPK, saat dibentuk bertujuan untuk memperkuat kepolisian dan kejaksaan. Jadi, KPK bisa dibubarkan dan itu terserah pada DPR dan pemerintah."

Menurut Yusril, KPK dibentuk menggunakan undang-undang dengan tujuan untuk melakukan supervisi bila kepolisian dan Kejaksaan Agung tak mampu memberantas korupsi.



"Jadi kalau mau bubarkan KPK, terserah DPR dan pemerintah. Apalagi, KPK dibentuk dengan UU. Kewenangan KPK berdasarkan KUHAP kecuali ditentukan lain dalam UU ini. Ternasuk soal SP3 yang diatur dalam KUHAP. Pansus Hak Angket KPK lah nanti," kata Yusril.



Sementara itu, penggagas UU KPK, Zain Badjeber mengatakan, KPK lahir karena DPR.

"DPR adalah ibu kandung KPK. Jadi, ibu kandung berhak dan boleh membunuh anak kandungnya," kata Zain.

sumber : rimanews
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...