Wiranto: Perppu Ormas Bukan untuk Mendiskreditkan Umat Islam, Semata-mata untuk Merawat Persatuan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menegaskan bahwa dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 bukanlah untuk mendiskreditkan umat Islam di Indonesia.
Adapun Perppu itu tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Perlu digarisbawahi bahwa Perppu ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan Ormas Islam, apalagi masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia,” tegas Wiranto saat jumpa pers di Kantor Kemenpolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Untuk itu, Wiranto meminta masyarakat tetap tenang dan bisa menerima Perppu ini dengan pertimbangan yang jernih.
Sebab, dia menegaskan Perppu ini bukanlah bentuk tindakan sewenang-wenang dari pemerintah untuk membatasi kebebasan ormas.
“Terbitnya Perppu itu semata-mata untuk merawat persatuan, kesatuan, dan eksistensi bangsa,” ungkapnya.
Sebelumnya, desakan agar pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas ini telah dilakukan sebagian pihak. Salah satunya oleh Ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI).
Mereka meminta Perppu itu dikeluarkan agar pemerintah secepatnya membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto siap melakukan langkah hukum bila nantinya HTI dibubarkan melalui Perppu tersebut.
“Tentu akan melakukan perlawanan hukum. Kami akan lakukan gugatan. Kami akan mengkaji dulu isi Perppu seperti apa,” ungkapnya saat dihubungi Kriminalitas.com, Selasa (11/7/2017) malam.
sumber : kriminalitas
loading...
loading...