Wakil Ketua DPR: Sebelum Sahkan Perppu Ormas, Anggota Dewan Harus Dengarkan Suara Konstituen
Menanggapi banyaknya pro dan kontra usai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, DPR RI belum dapat menentukan apakah badan legislasi tersebut akan mengesahkannya menjadi Undang-Undang atau tidak.
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan, nantinya setiap anggota DPR masih harus melakukan dengar pendapat dari masing-masing konstituen.
“Itu diserahkan pada masing-masing fraksi. Fraksi Demokrat juga akan menanyakannya kepada konstituen dan jawabannya harus disampaikan di DPR, persis seperti pansus angket KPK,” tutur politisi asal Partai Demokrat tersebut.
Selain itu, Agus menyampaikan, hingga saat ini draft Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut belum diterima DPR. Dengan demikian, untuk sementara masyarakat harus mematuhi peraturan yang tercantum dalam Perppu tersebut hingga Perppu tersebut dijawab oleh DPR melalui Paripurna.
“Sampai nanti ada jawaban dari DPR. Apabila disetujui jadi Undang-Undang. Kalau ditolak ya balik lagi. Saat ini belum masuk dan harus disampaikan dalam Paripurna. Jadi lamanya satu kali masa sidang. DPR akan memberikan jawaban atas pengajuan Perppu tersebut,” pungkasnya.
loading...
loading...