Wahid Institute: Perppu tentang Ormas Adalah Bentuk Ketidakpercayaan Diri Pemerintah



Terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), menjadi perbincangan yang hangat di tengah masyarakat. Ada yang menyebut Perppu tersebut adalah wujud dari sikap pemerintah yang tidak percaya diri dalam melakukan penertiban ormas.
Hal tersebut diutarakan oleh Rumadi Ahmad dari The Wahid Institute. Dirinya menilai terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2017 adalah bentuk ketidakpercayaan diri pemerintah untuk mengatasi ormas yang dinilai menyimpang.
“Saya duga pemerintah memakai UU Ormas (untuk menindak), tapi ternyata pemerintah tidak terlalu yakin. Pemerintah tampaknya tidak percaya diri, karena prosesnya lama dan berbelit hingga akhirnya keluar Perppu,” kata Rumadi dalam diskusi bertajuk ‘Perpu Ormas = Ancaman Bagi Demokrasi?’ di Puang Oca, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).
Meski begitu Rumadi mengatakan organisasinya, Nahdlatul Ulama (NU) tidak menampik adanya ancaman-ancaman dari kegiatan ormas anti-Pancasila yang akan menggerogoti keutuhan Indonesia.
“Ancaman ini bagi kami bukan sesuatu khayalan dan hal itu muncul sejak lama. Tapi sikap pemerintah tidak terlalu jelas,” kata Rumadi.
“Soal Perppu, saat NU menyuarakan pemerintah harus hadir, NU tidak pernah mendorong pemerintah membuat Perppu. Tetapi kami mendorong pemerintah punya sikap,” pungkasnya.
sumber : krm
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...