Wah, KPK Persilakan Instansi Lain Menyelidiki dan Membuktikan Kasus Sumber Waras
KPK yang merupakan lembaga antirasuah terus disorot publik berkaitan dengan kasus Rumah Sakit Sumber Waras. Kasus ini diduga melibatkan Terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok diduga terlibat dalam kasus RS Sumber Waras saat menjadi Plt. Gubernur DKI. Jakarta.
Temuan BPK, pembelian lahan RS Sumber Waras merugikan negara Rp 191 miliar. Berdasarkan kronologi yang dibuat oleh BPK, masalah itu bermula ketika pada 6 Juni 2014, Plt Gubernur yang saat itu dijabat oleh Ahok berminat membeli sebagian lahan seluas 3,6 hektar milik RS Sumber Waras untuk dijadikan rumah sakit jantung dan kanker.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan institusi penegak hukum yang lain yang ingin menuntaskan perkara kasus pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras. Febri juga menjelaskan bahwa kasus RS Sumber Waras saat ini masih dalam proses penyelidikan di KPK.
“Perkara Sumber Waras itu proses penyelidikannya sedang berjalan. Kalau itu mau ditangani oleh instansi penegak hukum yang lain dan ditemukan buktinya, silakan saja,” ujar Febri di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
Febri menjelaskan, KPK tentu hanya bisa menangani perkara jika memang ada permulaan bukti yang cukup. Lembaga antirasuah tersebut, sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka atau meningkatkan suatu kasus ke penyidikan, tentu dibutuhkan bukti permulaan yang cukup. Minimal dua alat bukti ditemukan, salah satu alat bukti yang harus ada adalah alat bukti keterangan tersangka.
“Atau minimal dua alat bukti. Nah itu yang harus kita dalami secara maksimal terlebih dahulu,” ucapnya.
Febri juga menyampaikan bahwa KPK sampai saat ini masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkenaan didapatkannya informasi terbaru terkait kasus Sumber Waras itu. Dengan adanya informasi terbaru dari BPK itu, akan bisa menjadi bahan untuk melihat lebih jauh bagaimana perkembangan penanganan perkara kasus Sumber Waras.
sumber : ngelmu
loading...
loading...