Sambo: Al Khaththath Seharusnya Dibebaskan, Bukan Ditangguhkan



Penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath telah ditangguhkan Polda Metro Jaya. Dia ditangguhkan atas alasan kesehatan dan dijamin langsung oleh istrinya.
Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo menilai, harusnya yang didapat Al Khaththath tidak sekadar penangguhan penahanan. Menurutnya, Al Khaththath harusnya dibebaskan oleh kepolisian.
“Jadi ini jangan bilang dibebaskan karena kasusnya masih ada, jadi menggantung,” kata Sambo saat ditemui di kompleks Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Sambo beralasan, dalam kasus makar yang menjerat Al Khaththath tidak terdapat bukti permulaan yang cukup. Bahkan tidak ada niat Al Khaththath menumbangkan pemerintah terpimpin dengan kegiatan bersenjata.
“Nah sekarang buktinya apa? Yang namanya makar apa, emangnya mereka sudah membuat kegiatan bersenjata, penggulingan pemerintah, orang diskusi doang. Terus nanti semua orang diskusi ditangkapi dong,” lanjutnya.
Kendati begitu, Sambo berharap, penangguhan penahanan Al Khaththath menjadi momen awal untuk rekonsiliasi antara pemerintah dengan Umat Islam.
“Mudah-mudahan ini menjadi momen awal untuk perdamaian, rekonsiliasi. Tapi kalau ini hanya sebatas menggantung saja, kami tidak mau, harus sampai kepada SP3, dibebaskan, ” tegasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya pada Rabu (12/7/2017) lalu, menangguhkan penahanan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath.
Muhammad Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni Adriansyah, Irwansyah, Diko Nugroho, dan Zainuddin Arsyad pada Jumat 31 Maret 2017 atau sesaat sebelum pelaksanaan Aksi 31 Maret (313).

sumber : kriminalitas
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...