PT 20 Persen, HNW: Akan Banyak yang Ajukan Judicial Review, Semoga Menang
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang diputus dini hari tadi diprediksi akan berbuntut panjang. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menanti setelah RUU ini dicatat di lembaran negara oleh pemerintah.
Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyatakan, aturan perundang-undangan ini belum selesai. Masih ada upaya hukum di MK yang harus diikuti DPR dan Pemerintah sebagai pihak pembuat undang-undang.
"Tentu pertama kita belum selesai tentang undang-undang Pemilu yang tadi malam disahkan, karena akan banyak yang mengajukan judicial review. Kami harap judicial review-nya menang," kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Sebelumnya, pembahasan RUU Pemilu yang dimulai Kamis 20 Juli 2017 siang, sempat diwarnai aksi walk out empat fraksi yang menolak voting presidential threshold, yakni Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat. Paripurna yang berlangsung alot tersebut akhirnya memutuskan paket A sebagai ketentuan lima isu krusial.
Paket A ini yakni terdiri atas presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20-25%, parliamentary threshold 4%, sistem Pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 dan metode konversi suara sainte lague murni.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra langsung merespons keputusan DPR soal ambang batas pencalonan presiden 20-25%. Ia berencana mengajukan permohonan uji materil ke MK begitu RUU ini dicatat di lembaran negara.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, sebenarnya tidak hanya empat fraksi di DPR yang tak sepakat dengan ketentuan presidential threshold. Ketentuan ini menurutnya telah mencederai hak konstitusional banyak orang, sehingga rencana upaya uji materil menjadi wajar dilakukan.
Fahri mengatakan, ketentuan presidential threshold akan terganjal pada proses hukum di MK kelak. Terlebih, selain pasal soal ambang batas, ada 600 pasal lain yang disepakati secara aklamasi dalam paripurna kemarin.
"Jadi substansi politik ini debatable, substansi konstitusional menurut saya ini akan sulit dijawab, sulit dibela di Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan siap menghadapi permohonan uji materil di MK oleh elemen masyarakat. Lukman menjelaskan, paling tidak ada dua pasal yang potensial digugat, yakni soal ambang batas pencalonan presiden dan terkait partai-partai politik lama yang tidak perlu diverifikasi faktual.
"Pansus dengan penuh kesadaran akan siap menghadapi gugatan oleh masyarakat terhadap dua pasal ini," kata Lukman.
loading...
loading...