Presidential Threshold 20%, Yusril: Saya Akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke MK



DPR telah resmi mengesahkan RUU Pemilu dengan Presidential Threshold 20 persen. Meski disahkan, fraksi PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat memutuskan untuk walk out karena bersikeras meminta agar pengesahan ditunda hingga Senin. Mereka juga keberatan terhadap keputusan Presidential Threshold 20 persen tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menuturkan akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke MK setelah RUU tersebut ditandatangani oleh Presiden.

"Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi," kata Yusril berdasarkan keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Jumat (21/7).

Menurutnya, setelah perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan Presidential Threshold selesai, dia kini bertugas untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan Presidential Threshold dalam pemilu serentak bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45.

"Pasal 6A ayat (2) itu mengatakan 'Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum'. Pemilihan umum yang mana yang pesertanya partai politik? Jawabannya ada pada Pasal 22E ayat 3 UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD," paparnya.
Paripurna DPR RI

Berdasarkan pasal tersebut, Yusril beragumen bahwa pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD. Menurutnya, Presidential Threshold semestinya tidak ada jika pemilu dilaksanakan serentak atau tidak. 

"Apalagi pemilu serentak yang perolehan kursi anggota DPR nya belum diketahui bagi masing-masing partai. Dengan memahami dua pasal UUD 45 seperti itu, maka tidak mungkin Presidential Threshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar dia.

Yusril berharap agar Mahkamah Konstitusi sebagai "pengawal penegakan konstitusi" dapat tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu ini. Meski kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan, dia berharap MK tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

"Andaikan tidak ada yang lain yang akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ini secara sah dan konstitusional, maka tidak masalah bagi saya untuk sendirian saja berjuang menghadapi Presiden dan DPR di Mahkamah Konstitusi nanti. Kebenaran toh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik," tutupnya.


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...