Polisi Tangkap 31 Pelaku Cyber Crime Asal Cina dan Taiwan di Bali



Selain menangkap 29 WN Cina pelaku cyber crime di Jakarta, Tim Satuan Tugas Khusus Mabes Polri juga menciduk 31 WN asal Cina dan Taiwan di Bali. Mereka ditangkap di sebuah rumah mewah di Kuta Selatan, Badung.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Rikwanto, pelaku terdiri dari 17 orang WN Cina dan 10 orang WN Taiwan.
“Mereka adalah pelaku kejahatan dengan modus penipuan lewat telepon,” kata Rikwanto di Jakarta, Sabtu (29/7/2017).
Rikwanto melanjutkan, kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari Kepolisian Cina, selanjutnya Kepolisian Cina berkolaborasi dengan Mabes Polri karena banyaknya warga Cina yang datang ke Bali.
“Kemudian kami memetakan tempat-tempat yang diduga dijadikan tempat phone fraud (penipuan lewat telepon),” tuturnya.
Menurut Rikwanto, para tersangka dari Cina dan Taiwan yang berjumlah 27 orang itu rencananya akan dideportasi dan diproses di Cina mengingat korban dari phone fraud itu ada di Cina.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui perannya dalam phone fraud yang ditangkap di Bali,” ujar Rikwanto.
Dia melanjutkan, barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut adalah 38 telepon rumah, 25 modem, 7 router, 10 laptop, 8 ponsel merek Panasonic, seperangkat CCTV, dan 6 paspor.
“Saat ini para tersangka kasus phone fraud dititipkan di rumah tahanan Polda Bali,” tutup Rikwanto.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...