Polisi Diminta Jangan Istimewakan Kasus Putra Jokowi



Kepolisian diminta objektif dalam mengusut‎ kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama yang melibatkan Kaesang Pangarep. Kasus yang melibatkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilaporkan oleh Muhammad Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota.‎

Anggota Komisi III DPR, Supratman Andi Agtas menegaskan, semua warga negara sama kedudukannya di muka hukum. Dia yakin masyarakat akan memberikan nilai positif terhadap institusi kepolisian jika mampu bersikap objektif dalam menangani kasus Kaesang Pangarep.

"Tidak boleh karena dia anak presiden kemudian mendapatkan perlakuan istimewa. Maksud saya perlakuan istimewa itu kalau terjadi tindak pidana ya harus diproses," ujar Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Surat tanda penerimaan laporan/pengaduan ‎diketahui terhadap Kaesang bernomor:LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota. Dalam laporannya, pelapor menyertakan kejadian perkara saat Kaesang mengunggah komentar di akun Vlognya pada 29 Mei 2017. 

[sn]
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...