Perppu Ormas, Yusril: Kami Melawan dengan Cara yang Damai, Sah & Konstitusional



Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, membenarkan kabar bahwa HTI akan mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2017 sore.

Tim kuasa hukum HTI rencananya akan mendatangi MK pada pukul 15.00 WIB. Yusril mengatakan bahwa permintaan uji materi tersebut diajukan lantaran Perppu 2/2017 dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

"Kami menolak kehadiran Perppu ini dengan cara mengajukan perkara ke MK. Kami melawan menggunakan cara-cara yang damai, sah dan konstitusional," kata Yusril melalui akun Twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Selasa (18/7).

"Karena Presiden Jokowi meminta kami untuk membawa Perppu ini ke pengadilan, permintaan itu kami penuhi," katanya lagi.

Meski demikian, Yusril mengaku pihaknya ingin melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional melalui MK sesuai permintaan Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memang sempat mempersilakan pihak yang keberatan dengan penerbitan Perppu 2/2017 untuk menempuh jalur hukum secara resmi.

"Yang tidak setuju dengan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) misalnya, silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita beri ruang kepada yang tidak setuju. Tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum," kata Presiden Jokowi pada hari Minggu, tanggal 16 Juli 2017 lalu.

Yusril pun kemudian menyerahkan kepada MK untuk mengambil keputusan. Menurutnya, biarlah MK yang nantinya memutuskan apakah Perppu tersebut layak dipertahankan atau tidak.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...