Perppu Jadi Sangat Murahan Di Tangan Jokowi



Pemerintah telah gagal dalam memahami eksistensi organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan menerbitkan Perppu 2/2017.

Demikian ditegaskan anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafi'i atau akrab disapa Romo Syafi'i di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Kamis (13/7). 

Syafi'i menjelaskan, sebetulnya DPR sudah merumuskan UU 17/2009 tentang Ormas dengan sangat aspiratif. DPR sangat memahami fungsi eksistensi ormas di Indonesia.

"Tapi teryata pemerintah hari ini kan cenderunganya melanggar UU, jadi kalau ada keinginannya sulit tercapai dengan UU yang ada maka pemerintah tidak akan berupaya, bagaimana keinginan itu diatur dalam peraturan hukum itu, dia cenderung keinginannya harus tercapai, karena hukumnya yang harus di terabas," kecam politisi Gerindra tersebut.

Menurut UU, pemerintah boleh mengeluarkan Perppu jika negara dalam keadaan genting. Namun nampaknya tak melihat adanya kegentingan itu. 

"Perppu ini kan menjadi sangat murahan, karena dalam UUD Presiden memang berkewenangan mengeluarkan Perppu, tapi dalam ihkwal yang memaksa. Tolong digambarkan dong kegentingan yang sangat memaksa saat ini," kritiknya lagi.

Sebaliknya ia justru melihat yang memaksa saat ini adalah pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah itu sendiri. 



Dengan mengeluarkan Perppu Pembubaran Ormas, Romo menilai pemerintah telah berlaku semena-mena dengan menerabas peraturan dan UU yang harusnya diikuti.



"Yang genting itu pidato Megawati, yang mengatakan tidak perlu percaya pada akhirat karena akhirat ramalan masa depan dan belum terbukti, karena belum ada yang pulang dari akhirat itu sudah genting, itu bisa memicu, itu kegentingan yang memaksa. Jadi bukan ormas yang memaksa yang membuat situasi genting, tapi pidato Megawati dan kecenderungan pemerintah melanggar hukum," tuturnya.

sumber : rmol
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...