Penerbitan Perppu Ormas Dikritik, Menko Polhukam: Maksudnya Baik Kok Dipermasalahkan




Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menuai kritik tajam dan penolakan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan, Wiranto enggan mempersoalkan kalau ada pihak yang melayangkan penolakan. Pasalnya dia percaya, terbitnya Perppu justru membawa efek positif bagi Indonesia.

“Yang nolak siapa. Masa menyelamatkan negara ditolak. Masa kita menyelamatkan kehidupan bangsa ke depan ditolak,” kata Wiranto ditemui usai menghadiri puncak acara Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), di Jakarta Timur, Kamis (13/7/2017).

Menurutnya, Perppu merupakan senjata pemerintah guna memberangus organisasi massa (ormas) yang nyata-nyata anti-Pancasila dan anti NKRI.



“Masa kita ingin melawan organisasi yang nyata-nyata ingin membubarkan negara ditolak,” lanjutnya.



Dalam cacatan pemerintah, lanjut Wiranto, ada sekitar 344.000 ormas ada di Indonesia. Nantinya pemerintah akan meneliti ormas yang anti Pancasila dan anti NKRI.

“Perppu kan payung hukum, jadi nanti Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri akan meneliti ormas mana yang kira-kira masuk dalam kategori mengancam kelangsungan hidup bangsa,” ungkapnya.

Jika teridentifikasi mengancam keberlangsungan negara, pemerintah akan menindak tegas. Pasalnya dari ratusan ribu ormas tersebut, ada beberapa ormas yang berupaya mengubah NKRI.

“Jika gerakan ormas itu ingin mengubah NKRI menjadi negara lain, bagaimana tindakan hukumnya. Maka dibuatlah Perppu. Supaya apa? Supaya ada langkah hukum untuk mencegahnya,” ujar Wiranto.

Sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengkritik tajam terbitnya Perppu tentang Ormas. Tidak hanya itu, HTI berencana mengajukan uji materi Perppu tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi.

“Rencananya akan disampaikan ke MK pada Senin (17/7/2017) mendatang,” ujar kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di kantor HTI, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

sumber : kriminalitas
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...