Pemuda Muhammadiyah DKI Tuntut Dirut Transjakarta Mundur
Pengurus Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta menuntut Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Budi Kaliwono, mengundurkan diri karena tidak mampu menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 29 dan tidak mencerminkan pimpinan yang patuh terhadap amanat konstitusi.
Tuntutan ini menyusul ditemukannya kasus sang dirut memberikan surat peringatan ketiga (SP3), kepada salah satu pegawai PT Transjakarta bernama Mulyono yang tidak seveea merespon panggilan teleponnya karena sedang salat.
"Mundur merupakan sikap elegan. Apalagi Dirut Transjakarta sudah bersikap sewenang-wenang terhadap pegawainya yang sedang menjalankan ibadah," kata Ketua PW Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta, Syahrul Hasan melalui pernyataan sikap yang dikirim melalui siaran elektroniknya, Jumat (21/7).
Syahrul mengungkapkan, kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 29.
"Bahwa menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan adalah hak dasar manusia yang wajib difasilitasi," tegas Syahrul.
Syahrul menambahkan, tindakan pemberian SP-3 yang dilakukan oleh Budi Kaliwono kepada Mulyono merupakan keputusan sewenang-wenang tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
"Kami juga meminta kepada Direksi PT Transjakarta untuk segera memperbaiki pelayanan dan segera menyelesaikan pengangkatan karyawan yang masih bermasalah," pungkas Syahrul.
Diketahui, pegawai Transjakarta, Mulyono, mendapat sanksi SP3 gara-gara terlambat menjawab pesan dari Direktur Utama PT Transjakarta, Budi Kaliwono. Mulyana tidak langsung menjawab pesan pimpinannya itu, karena sedang menunaikan ibadah shalat.
"Waktu itu saya sedang salat dan mendapat pesan dari direktur utama," kata Mulyono.
Ketika itu Mulyono bekerja di bagian Command Center Transjakarta. Tugasnya adalah memantau setiap halte melalui layar di Command Center. Mereka harus bertugas secara cepat dengan segala risiko.
Saat itu, kata Mulyono, Budi Kaliwono sedang menanyakan kepadatan penumpang di sejumlah halte di Jakarta. Budi menanyakan itu di sebuah grup aplikasi Whatsapp. Namun Mulyono tak merespons karena sedang shalat.
Sedangkan tabletnya sedang dititipkan pada temannya. Sementara Mulyono masih salat di dalam ruangan kerjanya. Seusai salat, rekannya memanggil-manggi Mulyono bahwa Budi Kaliwono mencarinya dan menanyakan kepadatan penumpang.
"Ketika tahu, saya langsung menjawab, namun Direktur Operasional PT Transjakarta menelepon saya sambil marah-marah," ucap Mulyono.
Mulyono menjelaskan bahwa dirinya sedang salat beberapa menit. "Dia bilang, 'banyak alasan kamu, besoknya sudah dikirim nota SP3'," kata Mulyono menirukan Direktur Operasionalnya.
Mulyono mengaku heran, mengapa perusahaan memberi sanksi padanya, padahal sedang menjalankan ibadah. Karena pelanggaran itu ia sempat di-nonjobkan dari jabatannya. Hingga akhirnya Mulyono turun pangkat, kembali menjadi petugas di lapangan.
Cerita ini kemudian diketahui oleh Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan. Tigor kemudian memposting cerita Mulyono itu ke akun Facebooknya. Tigor heran kenapa orang salat bisa diberi disanksi.
"Coba kita pikir baik-baik, kok orang salat dianggap pelanggaran kerja dan dihukum," kata Tigor.
loading...
loading...