Partai Demokrat Sebut Langkah Jokowi Keluarkan Perppu Tak Masuk Akal
Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dinilai tidak masuk akal. Hal ini diutarakan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Saat dimintai tanggapan oleh Kriminalitas.com, Hinca menyebut, Penerbitan sebuah perppu memiliki berbagai macam syarat, salah satunya adalah kondisi genting dan mendesak.
“Menurut saya, keluarnya perppu dengan dasarnya, sama sekali tidak memenuhi unsur genting apalagi memaksa,” ujar dia kepada Kriminalitas.com, Jumat (14/7/2017).
Memang, kata dia, pemerintah khususnya presiden berhak menerbitkan Perppu tentang ormas, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Jadi pertama soal perppu diatur dalam UUD,” lanjutnya
Namun, hal itu tidak serta-merta membuat pemerintah mengobral Perppu. Dalam kasus Perppu tentang Pembubaran Ormas, ada alasan tertentu yang tidak bisa dilangkahi termasuk alasan kegentingan.
“Perppu instrumen tata negara terakhir yang baru dikeluarkan presiden yang diberi amanat konstitusi bila, instrumen yang ada sudah tidak mampu. Karena itu syarat mengeluarkan Perppu tidak main-main. Sangat terukur. Yaitu kegentingan yang memaksa,” pungkasnya.
sumber : kriminalitas
loading...
loading...