Mulyani Turunkan PTKP, Wong Cilik Makin Tercekik
Menteri Keuangan Sri Mulyani disarankan berpikir seribu kali sebelum menurunkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jangan hanya memikirkan soal rendahnya PTKP di Indonesia.
Hal itu disampaikan pengamat koperasi dan UKM Suroto di Jakarta, Sabtu (22/7/2017). Lebih tepat lagi kalau Sri Mulyani mengurungkan rencana tersebut. Kalau diterapkan hanya akan menambah beban wong cilik saja. "Masyarakat kecil itu sekarang sudah banyak beban. Indeks kedalaman kemiskinan dan keparahannya sekarang ini kan sedang naik. Kesenjangan pendapatan antara yang kaya dan miskin juga tinggi, la kok yang disasar untuk dibebani pajak malah mereka lagi," kata Suroto.
Berdasarkan Permenkeu nomor PMK 101 /PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur bahwa PTKP adalah sebesar Rp4,5 juta per bulan.
Padahal sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), indeks kedalaman kemiskinan pada Maret 2017 mencapai 1,83. Atau naik dari September 2016 yang hanya 1,74. Sementara indeks keparahan kemiskinan juga mengalami kenaikkan dari 0,44 pada September 2016 menjadi 0,48 pada Maret 2017.
Suroto berpendapat, semangat Presiden Jokowi untuk menjadikan 2017 sebagai tahun pemerataan ekonomi, serta melawan kesenjangan, bisa hanya menjadi jargon saja. "Janji Presiden untuk menurunkan pajak bagi UMKM agar mereka diberikan insentif malah tidak direalisasikan padahal janjinya sudah satu tahun lalu di depan pelaku UMKM," kata Suroto.
Suroto yang juga Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) mengusulkan, agar pajak diberlakukan kepada para pelaku usaha besar saja. "Atau realisasikan dulu kebijakan pembatasan rasio gaji tertinggi dan terendah. Kesenjangan gaji buruh dengan seorang top manajemennya di Indonesia itu sudah mencapai taraf yang parah. Hitungannya ada di range 200-500 kali. Malahan ada yang ribuan kali," kata Suroto.
loading...
loading...