MS Kaban: Kontra UUD 45, Parpol Pendukung UU Pemilu 2017 Makar Konstitusi!



Gelombang menentang pengesahan RUU Pemilu 2017, yang salah satunya menetapkan presidential threshold (PT) 20-25%, tak dapat dibendung.

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban, menegaskan bahwa pengesahan UU Pemilu yang bertentangan atau kontra dengan UUD 1945 merupakan tindakan makar konstitusi.

“Presiden bersumpah akan laksanakan UUD45 UU nyatanya motor dan motivator pengesahan UU pemilu yang contra UUD 45 jelas makar konstitusi, tolak!!!” seru MS Kaban melalui akun Twitter @hmskaban.

Secara khusus, MS Kaban, mengecam partai politik pendukung PT 20%. “Partai politik pendukung UU Pemilu 2017 contra UUD 45 dan keputusan MK melawan UU parpol jelas makar konstitusi,” tegas  @hmskaban.

MS Kaban bahkan menyebut pengesahan UU Pemilu yang inkonstitusional merupakan perbuatan mubazir. ”Betapa mubadzirnya Pemerintah dan Parlemen mengesahkan UU Pemilu yang inkonstitusional uang rakya habis untuk yang sia-sia, mubadzir perbuatan syetan,” tulis @hmskaban.

Setelah UU Pemilu 2017 disyahkan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menegaskan akan langsung menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril tak sepakat dengan ketentuan PT atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi dan 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU itu. Yusril mengatakan, gugatan uji materi ke MK akan diajukan secepat mungkin.

sumber: itoday
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...