Kapolda Metro: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Pelapor Kaesang Bisa Ditahan



Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan tak menutup kemungkinan, Muhammad Hidayat akan ditahan lantaran sudah dijadikan tersangka dalam kasus penyebaran kebencian.
Hidayat sendiri sempat membuat gaduh lantaran nekat melaporkan anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota. Menurut Iriawan, penangg‎uhan penahanan murni pertimbangan penyidik.
“‎Jika dirasa perlu, seperti mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti, mungkin bisa saja. Tapi saya tak bisa memerintahkan untuk menahan, gak bisa. Karena itu kewenangan dari penyidik, ada kriterianya,” kata Iriawan di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).
Iriawan melanjutkan, dirinya sebenarnya malas mengomentari soal kasus Hidayat yang pernah mengadu domba dirinya ini.
“Buat saya, kasus itu terlalu kecil. Urusan saya itu Kamtibmas seluruh Jakarta. Buat saya yang penting bagaimana Jakarta aman. Tapi, penangguhan tak menghilangkan substansi penyidikan,” tutupnya.

Sebelumnya, Muhammad Hidayat melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dengan tuduhan ujaran kebencian. Kasus ini sudah dihentikan lantaran tak ada alat bukti sama sekali.

Ternyata Hidayat Simanjuntak juga masih menyandang status sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan saat aksi 411 medio November 2016 lalu.
sumber : kriminalitas
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...