Kaitkan Presiden dengan PKI, Izal Ditangkap Polisi Siber Bareskrim
Apa yang diperbuat Faizal Tanong harus jadi pembelajaran bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina Presiden Joko Widodo, pria yang akrab disapa Izal itu ditangkap aparat dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Izal ditangkap karena mengedit foto Jokowi dan mengaitkannya dengan PKI.
“Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap pelaku ujaran kebencian dan SARA melalui medsos,” kata Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul, Jumat (21/7/2017).
Martinus menjelaskan, penangkapan tersangka bermula setelah penyidik melakukan patroli siber dan menemukan adanya konten penghinaan terhadap Presiden. Selain itu, Izal juga diketahui menghina Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian dan sejumlah parpol.
“Kami melakukan koordinasi dengan ahli bahasa dan dijelaskan apa yang diperbuat oleh tersangka telah melanggar Undang-Undang (UU) ITE,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu buah ponsel merk ASUS, satu memory card 16 GB, satu buah ponsel merk Nokia kartu sim provider telekomunikasi dan satu buah laptop merk Acer warna hitam.
Akibatnya perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
sumber: kriminalitas
loading...
loading...