HTI akan Bawa Perppu ke MK Senin Besok



Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diprediksi akan menjadi target utama dalam pembubaran ormas setelah keluarnya Perppu Ormas No 2 Tahun 2017 yang ditandatangani Jokowi.
HTI melalui Juru bicaranya, Ismail Yusanto pun langsung merespon rumor yang sudah telanjur berkembang tersebut.
“HTI secara tegas menolak adanya Perppu ini. Hizbut Tahrir akan mengajukan Perppu ini ke MK (Mahkamah Konstitusi) Senin besok,” kata Ismail di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Menurutnya, adanya Perppu tersebut dianggap sebagai langkah kesewenang-wenangan dari pemerintah terhadap sebuah ormas.
“Ini bentuk kesewenang-wenangan, kediktatoran pemerintah kepada ormas-ormas yang dianggap tidak pancasilais tanpa memberikan arena untuk membela diri,” tegasnya.
Selain menempuh langkah hukum, HTI juga mengaku akan menempuh langkah politik dengan meminta DPR untuk menolak adanya Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan aturan yang ada, ormas yang dibubarkan dengan Perppu dapat melakukan pembelaan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun demikian, hal tersebut dinilainya tidak efektif.
“Pemerintah itu harusnya menentukan apakah ormas itu salah atau benar, jadi proses hukum itu yang penting. Bukan setelah dibubarkan baru kemudian ke PTUN,” lanjutnya.
“Kalau di PTUN berarti mengenai keputusan pengadilan, bukan pemutusan benar atau salah, itu bedanya,” tandasnya.
sumber : kriminalitas
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...